KIP-Panwas Awasi Ketat Para Calon - PressKu
Headlines News :

Entertainment

Home » » KIP-Panwas Awasi Ketat Para Calon

KIP-Panwas Awasi Ketat Para Calon

Written By نوفال آري اندى on Sabtu, 10 Maret 2012 | 02.38


* Zainal: Pencalonan Darni Sesuai Aturan 


BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap para calon kepala daerah yang terindikasi melanggar. Bahkan KIP-Panwas telah melakukan satu komitmen bersama terkait penertiban dan penegakan aturan pilkada, terutama dalam hal masih banyaknya alat peraga dan atribut kampanye para kandidat di wilayah publik.



“Secara kelembagaan kita sudah buat sebuah komitmen bersama antara KIP dengan Panwas,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH M Hum saat menerima para pendemo dari sejumlah Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa universitas, di Kantor KIP Aceh,  Jumat (9/3). 



Zainal menyebutkan selain pengawasan yang dilakukan Panwas dan KIP semua pihak diluar lembaga tersebut dapat juga ikut berperan melakukan pengawasan. Terutama bila ada keputusan KIP yang dijalankan di luar aturan main. “Pengawasan tidak hanya dari KIP dan Panwas. Termasuk juga mahasiswa. KIP hanya sebagai penyelenggara,” ujarnya.



Sudah sesuai
Sementara itu Zainal juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa pencalonan Prof Dr Darni M Daud sebagai calon gubernur sudah sesuai dengan aturan. 



Penegasan ini dikatakan menanggapi pertanyaan mahasiswa tentang persoalan surat pengunduran Darni dari jabatan fungsional atau sebagai rektor yang sempat dipersoalkan Panwas. “Menurut hasil pleno kita kemarin, sudah sesuai dan tidak (ditemukan) penyimpangan,” katanya.



Menurutnya, KIP bekerja atas aturan yang ada sesuai dengan aturan KIP yang juga hirarki dengan KPU.



Menurut Zainal bagi mereka yang mencalonkan diri di tengah menjabat seperti Ketua DPRA maka hanya cukup untuk mengambil nonaktif. Sementara untuk calon dari KPU/Bawaslu/KIP harus berhenti dari jabatannya dengan melampirkan SK pemberhentian. “Sedangkan untuk calon dari PNS harus ada lampiran surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri bila terpilih,” jelasnya.[]

Sumber: 
http://aceh.tribunnews.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PressKu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger