SBY Kembali Dipermalukan - PressKu
Headlines News :

Entertainment

Home » » SBY Kembali Dipermalukan

SBY Kembali Dipermalukan

Written By نوفال آري اندى on Rabu, 06 Juni 2012 | 00.40


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6/2012), yang membatalkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan 20 wakil menteri (wamen) pada Kabinet Indonesia Bersatu II, jelas mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan tim ahli dan para penasihat hukum Presiden di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), staf khusus Presiden, jajaran kementerian di bidang hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara (Setneg).
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR bidang hukum Bambang Soesatyo kepada Kompas, Rabu (6/6/2012) pagi ini. "Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan. MK menegaskan, 20 wamen harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional," tandas Bambang.
Hal ini, tambah Bambang, disebabkan karena tim ahli dan penasihat hukum dan jajaran kementerian di Kantor Presiden tidak profesional. "Mereka lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka sendiri," tambahnya.
Menurut Bambang, MK memang tetap membuka peluang bagi Presiden untuk mengangkat wamen dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara. "Pasal 10 undang-undang ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet," lanjutnya.  
Namun, baginya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan orang-orang yang membantu Presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. "Ingat, dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum, yaitu Keppres tentang Pengangkatan Gubernur Definitif Bengkulu juga dibatalkan PTUN. Sebelumnya, pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan," papar anggota Fraksi Partai Gokar ini.  
Walaupun konstitusional, lanjut Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan wamen. "Selama ini, seorang menteri sudah dibantu sekretaris jenderal dan para direktur jenderal plus inspektorat jenderal. Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karier di setiap kementerian?" tanyanya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PressKu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger